VIVAnews - Tim Pengacara Muslim (TPM) sedang mempersiapkan gugatan kepada pemerintah terkait eksekusi mati terpidana mati Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra. Mereka menilai hukuman mati itu melanggar Hak Azasi Manusia.
Anggota Tim Pembela Muslim, Agus Setiawan, Senin 10 November 2008, menilai proses eksekusi mati di Nusakambangan, Minggu 9 November 2008 dini hari, menyalahi mekanisme hukum. Penilaian itu, antara lain karena para pengacara dilarang menemui terpidana saat menjalani isolasi jelang eksekusi. “Selain itu keluarga juga dipersulit dalam mengurus jenasah mereka,” katanya.
Agus mengatakan, para pengacara sudah mengadukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia itu ke Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu. Agus mendorong kedua lembaga negara itu membentuk tim pencari fakta guna mengusut proses hukum eksekusi mati tiga terpidana.
Adik kandung Amrozi dan Ali Ghufron, Ali Fauzi, juga mengatakan bahwa eksekusi mati kakaknya cacat hukum. Katanya, proses hukum yang ditempuh terpidana dan keluarga belum ditanggapi kejaksaan, tapi eksekusi sudah dijatuhkan.
Hal yang sama diungkapkan adik kandung terpidana Imam Samudra, Lulu Jamaluddin. Menurutnya, eksekusi mati itu melanggar Hak Asasi Manusia. "Eksekusi terhadap kakak saya akan kami gugat. Kami dan pengacara sedang siap-siap menggugat,” katanya.