VIVAnews - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio mengecam pembatasan hak-hak tiga terpidana mati Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron. Menurut Rudi, alasan keamanan yang digunakan terlalu berlebihan.
"Suatu kesalahan kalau membatasi hak mereka bertemu keluarga, atau penasehat hukum," kata Rudi Satrio ketika dihubungi VIVAnews melalui telepon, Sabtu, 8 November 2008. Menurut Rudi, terpidana kasus apa pun memiliki hak ditemui keluarganya.
Selain itu, penasehat hukum juga berhak setiap saat menemui kliennya untuk melakukan konsultasi hukum. "Apalagi ini terpidana mati yang tidak akan bertemu keluarganya lagi," kata dia. Trio Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron dipidana mati setelah terbukti terlibat pengeboman di Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002.
Perbuatan mereka mengakibatkan 202 orang tewas dan ratusan lainnya cedera. Kejaksaan Agung telah menetapkan waktu eksekusi pada awal November ini. Tiga terpidana mati tersebut sempat mengajukan judicial review berkaitan dengan tata cara pelaksanaan hukuman mati. Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 PNPS tahun 1964, hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak mati.
Amrozi cs meminta hukuman mati bagi mereka dilakukan berdasarkan hukum Islam, yaitu dipancung. Alasannya, pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak akan menimbulkan rasa sakit yang lebih lama dibandingkan rasa sakit yang timbul ketika dipancung.
Mahkamah Konstitusi telah menolak judicial review tersebut pada 21 Oktober 2008 lalu. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, rasa sakit yang dialami oleh terpidana mati merupakan konsekuensi logis yang melekat dalam proses kematian.
Meski judicial review tersebut memunculkan banyak pendapat yang mengatakan pelaksanaan hukuman mati dengan dipancung sebenarnya dapat dilaksanakan, Rudi menyatakan eksekusi harus tetap dilakukan dengan ditembak mati. "Putusan MK harus diikuti," kata Rudi.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Terpopuler: Deretan Negara Bantu Israel, Pendeta Gilbert Dilarang ke Makassar hingga Iran Diserang
Nasional
20 Apr 2024
Selain berita tentang Israel, berita soal pengemudi Fortuner yang arogan juga menarik perhatian banyak pembaca kanal news VIVA.
Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi
Kriminal
20 Apr 2024
Pelaku yang mengaku sebagai pendeta itu diminta mengobati CH. Bukannya diobati, pelaku malah melecehkan korban di lantai dua panti asuhan di Sukolilo.
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara soal melemahnya mata uang rupiah terhadap dolar AS yang menembus level Rp 16.200 per dolar AS.
Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
15 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
dr. Gammarida Magfirah, mengingatkan kita akan pentingnya tidur yang teratur untuk kesehatan secara keseluruhan. Dia memberikan serangkaian kiat yang praktis untuk tidur.
penyanyi dangdut Safira Inema beberapa waktu lalu sempat membawakan lagu yang berjudul Lembah Manah. Berikut ini lirik lagu dangdut Lembah Manah dari Safira Inema.
Selengkapnya
Isu Terkini