Pengawas Pemilu Temukan 14 Pelanggaran KPU

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu mencatat 14 pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu, mulai dari tingkat pusat sampai ke kabupaten/kota. Sembilan pelanggaran belum ada tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum meski sudah disurati Badan Pengawas Pemilu.

Untuk Komisi Pemilihan Umum pusat, Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran saat pengumuman daftar calon tetap (DCT) yakni DCT tidak memasang logo partai Gerindra dan daerah pemilihan Jawa Barat VIII dan Jawa Timur IX tidak keluar di pengumuman.

Kesalahan KPU lainnya, rekapitulasi pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) tidak memasukkan DPT Papua Barat dan pemilih luar negeri. Tindakan KPU itu merupakan pelanggaran UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 20 Tahun 2008, Surat Keputusan KPU No 33 Tahun 2002 tentang Kode Etik Pelaksana Pemilu.

Untuk KPU daerah, dalam surat No surat 308/L/Bawaslu/X/2008 yang ditujukan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum, disebutkan adanya pelanggaran dalam seleksi calon anggota KPU Kota Depok. Seleksi itu diduga melanggar UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan Komisi No 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan KPU provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Surat Keputusan KPU No 33 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran lainnya ditemukan di KPU Provinsi Papua. Salah satu anggota KPU Papua, Sandra Analita, diketahui juga Wakil Ketua I Partai Golkar Kabupaten Paniai, Papua. Di luar Papua, terdapat juga tiga anggota KPU daerah yang diduga merupakan anggota partai politik.

Deretan Negara yang Memiliki Work Life Balance Terbaik di Dunia, Adakah Indonesia?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Bawaslu soal Sidang Sengketa Pilpres 2024: Apapun Keputusannya Kami Ikuti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku siap menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024