Kejaksaan Cabut Pencekalan Tommy Soeharto

VIVAnews – Tersangka dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, Tommy Soeharto, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Surat Penghentian Penyidikan Perkara di  Kejaksaan Agung, Jumat 7 November 2008. Tommy datang ke gedung bundar diterima penyidik Darmowijoyo dan Adi Prabowo.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengatakan dugaan kasus korupsi sudah masuk SP3. Surat perintah yang dikeluarkan kejaksaan ini bernomor Print 01/F:/FD.1/10/2008. Setelah surat itu ditandatangani, kata Jasman, status cekal yang sebelumnya diberikan kepada Tommy, dicabut.

Tim penyidik, katanya, tidak menemukan kerugian negara pada kasus Tommy Suharto ini. Karena itu, katanya, perkaran ini tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan. SP3 dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 31 Oktober 2008.

Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jaksel, Begini Kronologinya
Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta (dok istimewa)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan dua kali penyelundupan pil koplo dari pengunjung kepada warga binaan, salah satunya bermodus menyembunyikan pil di betis.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024