Pemerintah-DPR Bahas Ulang Soal Pajak Rokok

VIVAnews - Pemerintah akan membahas ulang usulan pajak rokok bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Mardiasmo, Kamis malam, 6 November 2008

"DPR kan sedang reses, jadi kita tunggu nanti," ujar Mardiasmo di Kantor Departemen Keuangan, Jakarta. Tapi menurut dia, dari awal pengajuan pajak daerah dan retribusi daerah atau PDRD, pemerintah tidak mengajukan pajak rokok. "Itu adalah usulan dari Dewan, sampai Oktober lalu, belum diketok apakah diputuskan ya atau tidak," lanjutnya. 

Mardiasmo menilai, semestinya pajak rokok sudah tidak diperlukan lagi. Posisi cukai rokok sekarang yang dinaikkan 6-7 persen sudah cukup tinggi untuk membatasi produksi rokok. "Kasihan nanti masyarakat kalau nambah lagi, mereka harus membayar pajak ganda (double taxtion)," lanjut Mardiasmo.

Terkait soal penerimaan, ujar Mardiasmo, peningkatan cukai juga menyertakan bagi hasil untuk daerah penghasil rokok. Sementara untuk daerah yang bukan penghasil rokok, akan masuk ke dalam pendapatan dalam negeri, netto. Dana ini nantinya akan dibagikan melalui dana alokasi umum atau DAU ke seluruh daerah.

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024
Gedung BNI.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI akan menerbitkan surat utang senior dalam denominasi dolar Amerika Serikat atau global bond.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024