Cegah Dana Ilegal untuk Kampanye

Rekening Partai Diintai PPATK

VIVAnews - Partai jangan coba-coba menggunakan dana hasil pencucian uang untuk berkampanye. Kamis malam ini, Pengawas Pemilu telah menandatangani kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengintai rekening partai-partai.

Kerjasama ini diwujudkan dalam sebuah memorandum of understanding yang ditandatangani di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis, 6 November 2008. Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, MoU ini dilatarbelakangi oleh pentingnya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu secara jujur dan adil serta bersih dari tindak pidana pencucian uang.

Nur Hidayat Sardini menyampaikan, dana kampanye yang bersumber dari pencucian uang merupakan tindak pidana. Pengawas Pemilu akan menganggap sebagai sumbangan yang tidak sah jika digunakan sebagai dana kampanye Pemilu.

Namun Pengawas Pemilu memiliki keterbatasan dalam mengakses seluruh transaksi dana kampanye yang dilakukan peserta Pemilu (partai dan calon), karena bukan badan yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan. Akibatnya Pengawas Pemilu tidak bisa memeriksa rekening yang digunakan peserta Pemilu untuk menampung dana kampanye ilegal antara lain yang berasal dari money laundering. "Oleh karena itu, PPATK merupakan lembaga resmi yang diberi mandat dan legitimasi oleh Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang dapat melakukan pemantauan terhadap alur transaksi keuangan," ujar Nur Hidayat dalam sambutannya.

Selain bertujuan mengawasi pemilu, Kerjasama Bawaslu dan PPATK ini diharapkan memperkuat kewenangan dan fungsi kedua lembaga. Untuk diketahui, PPATK diwakili langsung oleh Kepala PPATK Yunus Hussein.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024