Aturan Pidana Pemilu Bermasalah

VIVAnews - Aturan pidana Pemilu yang tercantum dalam Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dinilai Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) bermasalah. Setidaknya KRHN menemukan 3 persoalan.

Masalah pertama, aturan belum lengkap misalnya tidak ada rincian pelaksanaan misalnya bagaimana pelaporan dan siapa penyidik yang menangani pelanggaran. Kedua, tata cara penyelesaian multitafsir, misalnya mengenai limitasi waktu. Di dalam UU hanya dijelaskan soal hari, tidak jelas apakah hari itu memasukkan hari libur. "Tidak adanya kesamaan tafsir pengertian berpotensi mengganggu proses penanganan pelanggaran," kata Yulianto, Ketua Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Kamis, 6 November 2008.

Masalah ketiga yakni mengandung kontradiksi. Pengaturan proses penanganan banding harus diselesaikan dalam 7 hari seperti diatur pasal 255 ayat 3 dan 4 UU Pemilu. Apabila dihitung sejak permohonan banding diterima dan bukan berdasarkan saat diterimanya berkas perkara banding, maka dapat berkurang jadi 4 hari karena pelimpahan perkara banding dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi, paling cepat 3 hari setelah permohonan diterima.

Sementara itu, Badan Penasihat KRHN Bambang Widjojanto melihat, tata cara penyelesaian Pemilu 2009 lebih jelek dari 2004. Pada Pemilu 2004, polisi dan jaksa masuk sebagai Pengawas Pemilu sehingga mereka lebih mudah berkoordinasi menindaklanjuti pelanggaran Pemilu. Bambang pesimistis, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dibentuk Pengawas Pemilu bersama kepolisian dan kejaksaan akan berjalan lancar. Selain itu, Pengawas Pemilu yang sekarang juga tidak satupun memiliki background kepolisian dan kejaksaan.

Dengan berbagai persoalan itu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta untuk membuat peraturan organik yang bisa memperjelas aturan pidana Pemilu.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng
Kemenkominfo gelar nobar webinar

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Kemenkominfo mengadakan kegiatan webinar “Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital” dalam rangka meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024