VIVAnews - Aturan pidana Pemilu yang tercantum dalam Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dinilai Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) bermasalah. Setidaknya KRHN menemukan 3 persoalan.
Masalah pertama, aturan belum lengkap misalnya tidak ada rincian pelaksanaan misalnya bagaimana pelaporan dan siapa penyidik yang menangani pelanggaran. Kedua, tata cara penyelesaian multitafsir, misalnya mengenai limitasi waktu. Di dalam UU hanya dijelaskan soal hari, tidak jelas apakah hari itu memasukkan hari libur. "Tidak adanya kesamaan tafsir pengertian berpotensi mengganggu proses penanganan pelanggaran," kata Yulianto, Ketua Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Kamis, 6 November 2008.
Masalah ketiga yakni mengandung kontradiksi. Pengaturan proses penanganan banding harus diselesaikan dalam 7 hari seperti diatur pasal 255 ayat 3 dan 4 UU Pemilu. Apabila dihitung sejak permohonan banding diterima dan bukan berdasarkan saat diterimanya berkas perkara banding, maka dapat berkurang jadi 4 hari karena pelimpahan perkara banding dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi, paling cepat 3 hari setelah permohonan diterima.
Sementara itu, Badan Penasihat KRHN Bambang Widjojanto melihat, tata cara penyelesaian Pemilu 2009 lebih jelek dari 2004. Pada Pemilu 2004, polisi dan jaksa masuk sebagai Pengawas Pemilu sehingga mereka lebih mudah berkoordinasi menindaklanjuti pelanggaran Pemilu. Bambang pesimistis, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dibentuk Pengawas Pemilu bersama kepolisian dan kejaksaan akan berjalan lancar. Selain itu, Pengawas Pemilu yang sekarang juga tidak satupun memiliki background kepolisian dan kejaksaan.
Dengan berbagai persoalan itu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta untuk membuat peraturan organik yang bisa memperjelas aturan pidana Pemilu.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber asal Korea Selatan yakni Tzuyang datang ke Indonesia dan mukbang di beberapa tempat makan, salah satunya di tempat makan kaki lima kawasan Menteng, Jakarta Pusat
21 Tahun Lalu Diboikot Rhoma Irama, Inul Daratista Tetiba Ungkit Soal Baju buat Goyang Ngebor
JagoDangdut
25 menit lalu
Sudah 21 tahun berlalu sejak peristiwa ia diboikot Rhoma Irama. Inul Daratista kembali menjadi sorotan setelah memamerkan baju ngebor yang membuat kontroversi
Selengkapnya
Isu Terkini