VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI telah menaikkan status dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi ke penyidikan. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada menilai polisi cenderung sesat dalam berpikir.
Direktur Pukat UGM Zainal Muchtar Arifin mengatakan penyalahgunaan kewenangan yang dipersoalkan polisi adalah pencekalan terhadap bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
"Ada lembaga menjalankan fungsinya kok dipidana," kata Zainal dalam perbincangan dengan VIVAnews, Rabu 9 September 2009.
Kalaupun ada kesalahan prosedur dalam menjalankan wewenang itu, kata Zainal, ada mekanisme yang disediakan yakni praperadian atau perdata. "Kalau dipidana, ini kan sesat jalan berpikirnya," kata dia. Anggota DPR saja memiliki perlindungan saat menjalankan tugas legislasi. Lalu, sambungnya, mengapa KPK tidak punya
"Lagipula, polisi itu pahlawan kesiangan. Mengapa polisi membela hak bos Anggoro. Orangnya saja tidak mempersoalkan dan sudah kabur ke luar negeri," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sempat tidak memenuhi panggilan Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan itu. Pasalnya, dalam surat panggilan pada pimpinan dan pegawai KPK, polisi tidak mencantumkan perkaranya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu. Ia mengaku lupa siapa tersangka yang ditetapkan polisi.