Menkeu: Jika MA Perintahkan Bayar, Ya Dibayar
VIVAnews - Ditanya tentang masalah nasabah eks Bank Global Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan semua pada ranah hukum. Kata dia, kalau memang seandainya pengadilan minta dibayar, maka pemerintah akan membayar.
"Di pengadilan Mahkamah Agung, kalau sudah final dibayar ya dibayar, kalau ternyata diputuskan tidak cukup bukti ya biar," ujar Sri Mulyani seusai buka bersama di Departemen Keuangan, Senin 7 September 2009.
Sebagai negara hukum, semua dilakukan berlandaskan hukum.
Menurut dia, saat itu beberapa nasabah tidak dibayarkan penjaminannya karena memang Bank Global tidak mencatat nasabah tersebut dalam pembukuannya.
"LPS memberikan jaminan sesuai perundang-undangannya, kalau ada bukti dibayar sesuai dengan penjaminan. Kebetulan saat itu, ada penabung yang tidak masuk dalam catatan itu, ini menjadi dispute hukum," katanya.
Oleh karenanya LPS tidak pernah berani membayar sebelum semuanya selesai.