VIVAnews – Tinggal selangkah lagi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto lepas dari status tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Usulan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hari ini, Selasa 23 September 2008, sudah sampai ke tangan Jaksa Agung Hendarman Supanji.
”Gelar perkara atau tidak, terserah Jaksa Agung,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy ketika ditemui wartawan di Gedung Bundar hari ini
Kejagung memutuskan menghentikan perkara tersebut karena Tommy telah membayar utang pokok berikut bunganya sebesar Rp 769 miliar. Menurut Marwan, Tommy dijerat UU No 3/1971 tentang Korupsi. Dalam UU itu disebutkan seseorang yang mengembalikan uang yang dikorupsi maka tindak pidananya terhapus
Tommy ditetapkan sebagai tersangka kasus BPPC pada 19 Juli 2007 terkait penyaluran dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Kasus ini berawal tatkala mantan Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 20 tahun 1992 jo Inpres Nomor 1 tahun 1992, sebagai dasar hukum pembentukan Aturan tersebut memberikan hak monopoli pembelian dan penjualan cengkeh petani Indonesia pada BPPC.
Hingga dibubarkan pada 1998 dari hasil monopoli ini, BPPC diduga telah mengeruk keuntungan hingga Rp 1,4 triliun lebih dan sempat menerima KLBI sebesar Rp 175 miliar, namun hanya 30 persen dana yang terpakai, sisanya hingga kini tidak jelas keberadaannya.
Menurut Marwan, kasus BPPC yang menjerat Tomy tidak cukup bukti. ”Dihentikan saja, jangan nasib orang digantung-gantung,” katanya.
Baca Juga :
Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Israel Memutuskan Akan Serang Iran
Dunia
18 Apr 2024
Pihak Israel dikabarkan telah memutuskan bahwa mereka akan membalas serangan rudal dan pesawat tak berawak dari Iran, kata Menteri Luar Negeri Inggris, David Cameron.
Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua
Kriminal
18 Apr 2024
Wanita muda bernama Novi terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan terhadap Mirna (51) ibu mertuanya. Sebelum membunuh, Novi sempat memakai jasa dukun santet.
AS Minta Iran Biarkan Israel Lakukan Serangan Balik, Hanya Sebagai 'Simbolis' Agar Israel Tak Malu
Dunia
18 Apr 2024
Seorang pejabat keamanan militer Iran telah mengungkapkan secara eksklusif bahwa AS menghubungi pihak Republik Islam, meminta negara tersebut untuk mengizinkan Israel.
Beberapa Jenderal Polisi berpangkat bintang 4 memiliki latar belakang dari Jawa Tengah. Salah satunya telah meraih gelar Adhi Makayasa dan menjadi mantan Kapolri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima permohonan maaf Pendeta Gilbert Lumoindong terkait khotbahnya yang viral di media sosial dianggap menyinggung umat Islam.
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD akan meramaikan ceruk pasar komersial melalui pikap kabin ganda bertenaga listrik. Sebelumnya jenama asal China itu sudah memiliki mobil listrik penumpang, dan bus
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
29 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis Branding In Seongsu Episode 19: Kisah Pilu Alasan Dendam Lomon 5 sejak Tahun Lalu
IntipSeleb
8 jam lalu
Branding In Seongsu episode 19 mengisahkan bagaimana perasaan Lomon untuk balas dendam tercipta karena alasan yang memilukan. Apa itu? Intip spoilernya di bawah.
Shinta Arsinta kembali merilis music video versi live terbarunya dengan membawakan lagu yang berjudul 'Jaga Cinta Kita'. Videonya dirilis lewat channel YouTube.
Selengkapnya
Isu Terkini