VIVAnews - Peluang melakukan judicial review atau uji materiil terhadap Undang-undang Pemilihan Presiden terbuka lebar. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsudin Haris, menyatakan, ada 5 alasan kuat untuk melakukan uji materiil.
Pertama, konstitusi tidak mengatur pembatasan mengajukan calon presiden/wakil presiden. Kesepakatan dalam UU Pemilihan Presiden sebelumnya yakni UU No 23 Tahun 2003 yang mengamanatkan syarat pencalonan presiden atau wakil presiden sebesar 15 atau 20 persen suara Pemilu belum dilaksanakan.
Ketiga, pembatasan bagi partai yang akan mencalonkan presiden/wakil presiden sebenarnya sudah dilakukan melalui syarat parliamentary threshold. Logikanya, kalaupun dilakukan pembatasan kembali, meskinya angkanya tidak setinggi yang kini diberlakukan yakni 20-25 persen suara. Keempat, secara politik, angka 20-25 persen hanya memunculkan 2 atau 3 calon sehingga membatasi ruang publik untuk memilih calon alternatif, yang pada akhirnya akan memicu peningkatan golongan putih alias tidak memilih.
Kelima, meski Pilpres satu putaran lebih hemat anggaran, namun implikasinya bisa berbahaya. Syamsudin menerangkan, dengan satu putaran saja berarti sebulan setelah Pemilihan Presiden sudah ada presiden terpilih, sementara presiden lama masih memegang jabatan. "Masa transisi 2,5 bulan antara presiden lama ke presiden baru adalah situasi yang krusial. Masa transisi ini terlalu lama," kata Syamsudin dalam diskusi Pusat Studi Ilmu Kenegaraan (PSIK) di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2008.
Syamsudin lalu mencontohkan di masa peralihan Megawati ke Susilo Bambang Yudhoyono, Mega yang menjabat presiden memutuskan untuk mengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia, sementara hal tersebut ternyata tidak disetujui Yudhoyono sebagai presiden terpilih. Sehingga, ketika Yudhoyono berkuasa, timbul konflik antara pemerintah dan DPR. Jadi, dengan kelima argumen tersebut, Syamsudin yakin judicial review UU Pemilihan Presiden bukan tidak mungkin dilakukan.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Harga emas internasional maupun produk Antam melemah pada perdagangan Rabu, 24 April 2024. Itu terjadi karena kekhawatiran akan eskalasi konflik Timur Tengah kian mereda.
4 Sosok Jenderal Bintang 4 Kelahiran Tanah Sunda, Pernah Jadi KSAD dan Panglima TNI
Nasional
24 Apr 2024
Keempat prajurit TNI yang berasal dari wilayah Sunda telah meniti karir cemerlang dalam dunia militer. Prestasi mereka sangat moncer dengan pangkat jenderal bintang empat
Selain tudingan Houthi ke Arab Saudi dan kekuatan tiga negara itu, ada pula berita soal ucapan terima kasih dari Gibran buat Anies dan Ganjar jadi terpopuler News VIVA.
TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.
Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya setelah ditetapkan sebagai Presiden RI terpilin 2024-2029.
Selengkapnya
Partner
Mas Dhito menyampaikan, sektor pertanian masuk dalam salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Kediri. Program DITO yang diusung sejak awal kepemimpinannya.
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah, Daftar Disini Dulu Pakai KK KTP
Bandung
9 menit lalu
Sebagai informasi, saat ini masyarakat yang sudah mendaftarkan NIK KTP yang dimiliki pada program Kartu Prakerja gelombang 66 sudah bisa cek hasil seleksi apakah lolos at
Ini Daftar Pemilik NIK KTP yang Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu, Cek Nama Anda Disini
Bandung
12 menit lalu
Adapun saldo DANA gratis sebesar Rp700 ribu tersebut merupakan uang insentif yang cair setelah penerima Kartu Prakerja menyelesaikan sejumlah tahapan Kartu Prakerja. Seba
Kabar Bahagia Bagi Anda Pemilik KK dan KTP Ini, Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu
Bandung
15 menit lalu
Di tahun 2024, program Kartu Prakerja akan tersedia untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang memenuhi syarat dan kriteria. Masyarakat dapat mendapatk
Selengkapnya
Isu Terkini