Eksekusi Mati Amrozi Cs

Larangan TPM ke Nusakambangan Politis

VIVAnews – Tim Pembela Muslim tidak menyangka pengurus Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan tidak memberi izin menemui terpidana mati serangan bom Bali I. Alasannya belum mengantongi izin Kejaksaan Agung.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

Padahal, selama ini tim pengacara itu bisa masuk hanya berbekal izin dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Menurut anggota Majelis Syuro Tim Pembela Muslim Hasyim, sejak ribut-ribut eksekusi mati dan pengumuman Kejaksaan Agung melaksanakan ekskusi awal November 2008, departemen itu sulit memberi izin. “Pengacara harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” katanya.

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Hasyim mengaku heran atas perubahan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia. Biasanya, setiap Pengacara Muslim minta izin besuk para terpidana, mereka langsung mengeluarkan izin. "Ada apa?"

Tim Pengacara Muslim, menduga, bila minta izin Kejaksaan Agung  akan sulit. “Kenyataannya memang demikian,” katanya. Setelah permohonan diajukan, sampai Selasa 4 November 2008, kejaksaan belum menanggapinya. "Ini dibawa ke politik."

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Tim Pengacara Muslim memprotes penegak hukum karena tidak mengizinkan bertemu terpidana Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra di Nusakambangan pada Senin 3 November 2008.  Pengacara menganggap kejaksaan diskriminatif terhadap kasus ini.

Tiga orang itu divonis hukuman mati. Mereka terlibat serangan bom Bali I 2002 yang mengakibatkan 202 orang tewas.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024