Putusan Pengadilan Tinggi

Penyidikan Sjamsul Nursalim Tetap Dihentikan

VIVAnews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mantan bos PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania

"Pemohon praperadilan tidak memiliki kapasitas sebagai pemohon," kata juru bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 September 2008.

Putusan ini dibacakan majelis banding yang diketuai Parwoto Wignyo Sumarto dengan anggota Nafisa dan Untung Harjadi dalam sidang yang digelar pada Senin 22 September 2008. Perkara ini teradaftar dengan nomor 245/Pid/Prap/2008/PT.DKI.Jakarta.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Mei 2008 telah mengabulkan gugatan praperadilan SP3 obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia yang diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Kejagung pun lantas mengajukan banding atas putusan itu.

Menurut majelis banding, LSM tidak memiliki hak gugat untuk menolak SP3 Sjamsul Nursalim. Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak ada ketentuan yang jelas mengenai boleh tidaknya LSM mengajukan praperadilan. "UU itu hanya mengatur peran serta masyarakat dan LSM," jelas Madya.

Madya menjelaskan, LSM hanya diperbolehkan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk kasus yang terkait pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024