Demokrat: Eksekusi Putusan MA Terserah KPU

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, membantah partainya secara resmi menyurati Komisi Pemilihan Umum menerapkan putusan Mahkamah Agung. Demokrat tak pernah menulis surat semacam itu.

"(Surat) itu bukan atas nama institusi partai," kata Marzuki di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2009. "Kalau (atas nama) partai, pasti saya yang menandatangani surat," ujar Marzuki.

Putusan Mahkamah Agung nomor 15P/HUM/2009 memang menguntungkan sejumlah calon legislator Partai Demokrat. Uji materiil yang diajukan empat caleg Demokrat di mana salah satunya Zaenal Ma'arif itu membuat kursi Demokrat bisa bertambah.

Beberapa waktu lalu, beberapa caleg tersebut mendatangi KPU mendesak putusan MA segera dieksekusi. Marzuki Alie menanggapi itu sebagai hak mereka, namun partai tidak ikut serta. "Putusan MA itu merupakan domain hukum dan tidak bisa diselesaikan dengan lobi. Dan hukum tidak boleh diintervensi," ujar Marzuki.

KPU sendiri malam ini menggelar Rapat Pleno Nasional yang digelar di Cisarua, Bogor, membicarakan putusan MA tersebut. KPU sendiri berencana menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai landasan melakukan revisi keputusan penetapan hasil Pemilu.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan
Jeno NCT

Jeno NCT Ulang Tahun ke-24! Fakta Menarik Sang 'Kapten' NCT yang Jarang Diketahui

Jeno NCT kini tengah bahagia karena ia sedang berulang tahun tepat pada Selasa, 23 April 2024. Jeno yang memiliki nama panjang Lee Jeno ini sudah menginjak usia 24 tahun.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024