Eksekusi Mati Amrozi Cs

Kejaksaan Akan Umumkan Setelah Tembak Mati

VIVAnews - Pelaksanaan eksekusi mati tiga terpidana kasus bom Bali masih simpang siur. Kendati demikian, Kejaksaan Agung justru akan mengumumkan kabar tersebut setelah eksekusi tembak mati dilakukan.

"Kewajiban kejaksaan adalah mengumumkan setelah dieksekusi," ujar juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2008.

Maka itu, lanjut Jasman, tidak ada kewajiban dari lembaga pimpinan Hendarman Supandji itu, untuk mempublikasikan hari H eksekusi mati ketiganya. Sedangkan, terkait pengumuman awal November itu, menurut Jasman, adalah untuk melayani permintaan masyarakat. "Bukan kapan dan di mana," tegasnya.

Tiga terpidana mati Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra kini sudah diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sejak kejaksaan menyebutkan eksekusi akan dilakukan pada awal November, penjagaan di Nusakambangan dan sekitarnya terus diperketat.

Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum kepikiran untuk maju dalam Pilkada 2024, dia justru menilai Kasatpol PP DKI Arifin berpotensi maju di Pilkada DKI.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024