VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, meminta agar kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 100 miliar, tidak dipolitisasi.
"Tidak ada kompromi politik. Jangan kita fasilitasi pihak tertentu untuk mempolitisasi kasus ini," kata Antasari di kantornya, Jakarta, Senin 3 November 2008. Ia menegaskan hal itu menanggapi pemberitaan di media masa pasca penetapan mantan Deputi Bank Indonesia,Aulia Pohan, sebagai tersangka.
"Banyak pendapat yang menyebutkan itu hasil kompromi politik," keluhnya. Penahanan Aulia Pohan. lanjut Antasari, juga bisa dipertimbangkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus aliran dana Bank Indonesia itu, yakni empat mantan petinggi Bank Indonesia. Mereka adalah Aulia Pohan,Taslim Tadjudin, Maman H Somantri, dan Bun Bunan Hutapea.
Dalam kesempatan itu, Antasari juga menjelaskan sedang mempertimbangkan perlu atau tidaknya penahanan terhadap Aulia dan ketiga tersangka lain.
"Pertimbangannya menunggu kesimpulan tim penyidik. Jadi penahanan itu bukan karena statusnya naik ke penyidikan saja," kata Antasari. Saat ini, kata dia, penyidik sedang intensif memeriksa para saksi dan tersangka sejak Kamis, 30 Oktober lalu.