Eksekusi Mati Amrozi cs

Rombongan Keluarga Tinggalkan Pelabuhan

VIVAnews - Rombongan keluarga tiga terpidana mati kasus bom Bali ternyata tidak bisa bertemu dengan Amrozi cs. Rombongan keluarga yang didampingi pengacara dari Tim Pembela Muslim ini mengaku kecewa karena dihalang-halangi petugas Lembaga Pemasyarakatan.

"Tidak ada alasan untuk menghalangi kunjungan," tegas Ketua Tim Pembela Muslim Ahmad Michdan di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, 3 November 2008.

Menurut Michdan, tertahannya rombongan keluarga ini dikarenakan tidak adanya surat izin kunjungan dari Kejaksaan Agung. Petugas Lembaga Pemasyarakatan, lanjut Michdan, beralasan bahwa izin membesuk sudah menjadi kewenangan lembaga pimpinan Hendarman Supandji itu. "Kami akan menunggu sampai jam 3 (sore)," ujar Michdan.

Akhirnya, rombongan keluarga dan tim pengacara meninggalkan Dermaga Wijayapura. Mereka berniat kembali ke tempat penginapan. Bila usaha membesuk sia-sia, rombongan akan kembali ke Jakarta. "Kita balik ke Jakarta," singkat Michdan.

Rombongan ini terdiri dari empat unit mobil. Di antaranya, mobil milik Pengurus Pusat Majelis Taklim Gerakan Reformasi Islam Pejompongan, Jakarta Pusat, Grand Isuzu ELF nomor polisi F 7358 WA. Kemudian, mobil Jazz biru muda nomor L 2285 KV, Avanza nomor B 2280 JM danĀ  Panther hitam B 8052 JV. Di antara rombongan tampak terlihat adik kandung Amrozi, Ali Fauzi dan Luluk Jamaludin, adik kandung Imam Samudra.

Akui Umat Muslim Berkontribusi Besar Bagi Negara, PM Georgia Adakan Bukber
Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus di Natal 2023

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Pemerintah akan mengumumkan secara resmi rencana kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024