Pengacara Tunggu Izin Masuk Nusakambangan
VIVAnews – Tim Pengacara Muslim(TPM) menunggu perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan di salah satu kantor Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin 3 November 2008. Mereka hendak minta izin menemui tiga terpidana Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra di Nusakambangan.
Para pengacara menempati salah satu ruang yang terletak di dekat pos keamanan pelabuhan. Saat ini, mereka bersama petugas kepolisian. Sementara, penanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan belum tiba.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan mengatakan para terpidana memiliki hak untuk ditemui keluarga dan pengacara. Pengacara sudah mengajukan izin ke Kejaksaan Agung.
Kunjungan pengacara dan keluarga kali ini menjadi perhatian publik karena sepekan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan eksekusi terhadap terpidana serangan bom Bali itu dilakukan awal November 2008.
Sementara, rombongan keluarga Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra belum diijinkan petugas memasuki pelabuhan. Ali Fauzi (adik Amrozi) dan Luluk Jamaludin (adik Imam Samudra) tampak diantaranya. Mereka kepanasan di depan pintu gerbang.
Di pelabuhan sudah bersandar kapal Graha Pengayoman II yang rencananya akan mengangkut mereka ke Pulau Nusakambangan. Kapal angkutan itu tidak nampak disesaki penumpang seperti biasanya. Hanya ada beberapa petugas dan satu unit mobil milik Brimob yang ada di kapal itu.
Ketiga terpidana ini sudah divonis hakim sebagai pelaku bom Bali I pada 12 Oktober 2002 di Kuta, Bali. Peristiwa ini mengorbankan 202 orang dan mencederakan 329 lain lainnya, kebanyakan merupakan wisatawan asing.
Selain korban jiwa, perekonomian Bali yang bersandar pada pariwisata pun nyaris lumpuh. Wisatawan asing sempat takut berlibur ke pulau Bali. dan sejak peristiwa itu, banyak negara yang menuduh Indonesia sebagai sarang teroris. Itulah sebabnya, peristiwa ini dalam sejarah Indonesia disebutkan sebagai serangan terorisme terparah.