KPK Periksa Aulia Pohan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Aulia Pohan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR pada Senin 3 November 2008. Aulia dianggap sebagai kunci kasus tersebut. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia.

Aulia dinilai mengerti dan bertanggungjawab atas penggunaan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar. Dana itu dipergunakan untuk bantuan hukum dan biaya diseminasi anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Sebelumnya, mantan gubernur Bank Indonesia Burhanuddin telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan pada 29 Oktober lalu.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly
Tangkapan layar viral video emak-emak di Makassar ngamuk ancam parang penagih utangnya.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Beredar video viral di medsos, memperlihatkan seorang emak-emak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengamuk sambil membawa parang. Emak-emak itu emosi ditagih hutangnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024