Browser

Sepintas Mengenai Google Chrome Beta

Chrome merupakan browser open-source yang dikembangkan tim Google Chromium di bawah lisensi BSD. Untuk versi Microsoft Windows, Google meluncurkannya Selasa, 2 Septembar lalu. Sedangkan versi Mac OS X maupun Linux, menurut Google, masih dalam tahap pengembangan.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Sehari setelah Chrome diluncurkan, Zdnet melaporkan bahwa browser usungan Google tersebut berhasil merebut 2,77 persen pangsa pasar browser web dalam kurun waktu 24 jam, atau sekitar 40 juta user dari total 1,47 milyar pengguna Internet.

Menurut Getclicky.com, saat ini Chrome bahkan sudah mengatasi pasar Opera, Mozilla, dan beberapa browser lainnya. Hal ini tidak terlalu mengherankan mengingat selama dua hari berturut-turut, dilaporkan GoogleNews, tercatat kurang lebih sekitar 3.000 artikel yang memiliki topik seputar browser versi Beta tersebut.
Jika Anda ingin mengetahui laporan terbaru terkait besar pangsa pasar browser web di dunia dalam persentase, Anda dapat mengunjungi situs Getclicky. Laporan di dalamnya akan terus diperbarui tiap 15 menit oleh tim riset Clicky.

Performa
Bicara tentang performa, Vivanews akui memang hasil cipta karya tim Google ini ciamik. Dibanding Firefox maupun Opera, kecepatan akses Chrome relatif lebih kencang, bisa mencapai 1,5 hingga tiga kali lebih cepat.

Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan

Namun, Chrome belum bisa disebut sempurna. Ada beberapa fitur yang tidak dimiliki browser Beta ini. Sementara Firefox mempunyai add-ons dan sejumlah plug-in yang lebih bersahabat bagi sebagian besar pengguna Internet, fitur add-ons pada Chrome masih dalam tahap pengembangan. Begitu pula plug-in-nya. Sehingga Chrome belum bisa memblok iklan-iklan banner pada halaman web layaknya Firefox. Ini menjadi salah satu kelemahannya.

Tidak hanya itu, aplikasi Chrome menciptakan lebih dari satu proses pada Task Manager sistem operasi Windows. Hal ini disebabkan Chrome belum bisa memblokir gambar, banner iklan, flash, audio, video, dan lain-lain. Akibatnya bandwidth penggunanya akan termakan karena me-load semua file. Tentu saja hal ini membebani pelanggan internet yang kuota aksesnya terbatas.

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban

Menurut pantauan VIVAnews, sejumlah pihak mengaku sulit menggunakan Chrome karena browser tersebut tidak bisa membuka halaman-halaman Web tertentu dengan alasan sejumlah Web belum mengenalnya sebagai browser Web. Keluhan juga datang karena beberapa script ajax tidak bisa berjalan dengan baik, misalnya pada halaman menu situs Kaskus atau blog Wordpress.
Kelemahan lain, seperti dilansir TG Daily, kotak pencari history pada Chrome terbukti mampu mengambil semua tipe data, bahkan teks dari HTTPS (Hypertext Transfer Protocol over Secure Socket Layer) yang terproteksi pada sejumlah situs finansial, misalnya Washington Mutual dan Capital One. Tidak hanya jumlah transaksi, bahkan informasi saldo, nomor rekening, dan barang-barang yang Anda beli di merchant dengan kartu kredit bisa diketahui.

"Menariknya, Chrome membuat indeks konten seluruh situs yang pernah anda kunjungi. Hal ini memungkinkan Anda untuk mencari histori web dengan mudah, cukup memasukkan keyword-nya. Sayangnya, kemungkinan ini juga berlaku di halaman HTTPs, setiap orang mampu memperoleh kembali info akun bank secara detail, tidak hanya miliknya saja tetapi milik siapapun yang pernah memakai browser tersebut," urai Jelle, salah seorang anggota forum forensicfocus.com.

Bagi yang ingin mengunduh browser open-source ini, Anda dapat mengunjungi situs resminya. Pada halaman situs tersebut, Anda bisa mengunduh file instalasi yang besarnya kurang lebih 475KB. Ketika dijalankan, proses instalasi akan secara otomatis menghubungkan komputer ke Google untuk mengunduh sejumlah file hingga lengkap. Begitu selesai, Anda bisa menikmati berselancar di atas Chrome. Tertarik mencoba?

Logo TikTok.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden resmi menandatangani undang-undang pemblokiran TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024