VIVAnews – Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang pembuktian gugatan Pemilihan Presiden yang ditempuh pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto, Kamis 6 Agustus 2009.
Hari ini merupakan sidang mahkamah untuk melanjutkan sidang kedua mengenai pembuktian yang dilaksanakan Rabu 5 Agustus 2009.
Kemarin, mahkamah telah menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelaskan posisi proses Pemilihan Presiden yang tengah digugat pasangan Megawati dan pasangan JK.
Mahkamah juga telah mendengarkan tanggapan Komisi Pemilihan Umum atas perubahan gugatan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto. Selain itu KPU juga telah menjelaskan argumentasi serta bukti bahwa pelaksanaan pemilihan berlangsung sesuai aturan main.
Sidang sengketa Pemilu Presiden ini mulai dilaksanakan, Selasa 4 Agustus 2009.
Setelah semua proses persidangan pembuktian selesai, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim, Jumat 7 Agustus 2009 sampai Selasa 11 Agustus.
Sidang terakhir adalah pembacaan putusan, Rabu 12 Agustus.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sebanyak 8 tim yang telah lolos ke perempat final Piala Asia U23 2024 akan berduel mulai tanggal 25 hingga 27 April 2024 untuk mendapatkan tiket ke semifinal.
Jalan Tengah Kepemiminan Inklusif, Tokoh Muda Sumut Desak Ijeck Maju di Pilgub Sumut 2024
Medan
10 menit lalu
Tokoh Muda Sumut, Rizki Fadillah menilai sosok pria yang akrab disapa dengan Ijeck ini, banyak memberikan kontribusi dan prestasi, dalam pembangunan di Sumut.
Timnas Indonesia U-23 berhasil lolos ke perempat final sebagai runner up Grup A. Armada Shin Tae-yong berhasil lolos di bawah tim tuan rumah Qatar dengan mengumpulkan 6 p
Temukan cara melacak lokasi pasangan Anda di WhatsApp dengan panduan lengkap ini. Dengan langkah-langkah yang mudah dipahami, Anda dapat memantau keberadaan pasangan.
Selengkapnya
Isu Terkini