Cost Recovery Migas 2009 Capai Rp 120 Triliun

VIVAnews -  Pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperbaiki penentuan standar cost recovery atau biaya produksi di lapangan minyak dan gas. Perbaikan ini dilakukan sesuai amanat Undang-undang APBN 2009.

"Soal cost recovery banyak disinggung di UU APBN 2009," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu di Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2008. Peraturan baru berlaku efektif mulai 1 Januari 2009.

Di APBN 2009 disepakati besaran cost recovery mencapai US$ 11,05 miliar atau hampir Rp 120 triliun. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar US$ 10,47 miliar. Kenaikan ini di antaranya dipicu oleh peningkatan lifting gas di ladang milik Exxon dan ladang Tangguh.

Pemerintah melalui PP ini diminta untuk memperbaiki standarnya. Perbaikan itu antara lain mencakup unsur biaya yang dapat diperhitungkan sebagai unsur cost recovery, serta standar biaya dalam menghitung beban pajak. "Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada kontrak tapi juga disesuaikan dengan standar pembebanan yang berlaku umum," ujar Anggito.

Selain memperbaiki aturan, menurut Anggito, Badan Pemeriksa Keuangan juga ditugaskan mengaudit kewajaran biaya yang dibebankan di cost recovery. BPK juga diminta melaporkan estimasi kerugian negara yang timbul sejak 1997.

Layani Pemudik, Kemenhub Minta KAI dan KCIC Tambah Armada KA Feeder Whoosh
Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

Sebelumnya, karena perselisihan, Anggota TNI Prada Lukman dikeroyok di Pasar Cikini, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024