Mantan Caleg Golkar Minta Keadilan

VIVAnews – Dina Idayana, mantan calon legislator Partai Golkar mengadu ke Komnas HAM, Selasa 4 Agustus 2009. Dia melaporkan Perum Perhutani yang dinilai tidak adil karena memecatnya sebulan menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif.

Usai melaporkan perlakuan perusahaan pelat merah itu, Dina yang telah bekerja di sana sejak 2002 menceritakan pengalamannya.

Pemberhentian memang dilakukan secara hormat lewat keputusan direksi Perum Perhutani melalui surat yang terbit pada 19 Maret 2009.

Tetapi, Dina menangkap ada diskriminasi dalam pemecatan  ini. Dan dia belum tahu secara pasti dasar pemecatan yang digunakan perusahaan.

Kalau dasarnya pemecatan adalah karena maju menjadi calon legislatif dari Partai Golkar, itu dinilai tidak masuk akal. Sebab, ada sekitar 500 pegawai dari BUMN lain yang ikut menjadi calon legislator, tapi tidak satupun yang tidak dipecat seperti nasibnya.

“Dan di Perhutani sendiri ada juga yang ikut maju nyalon. Tapi cuma saya yang diberhentikan,” katanya.

Kemudian dia menduga pemecatan ini ada kaitannya dengan aktivitas di Perum Perhutani. Di perusahaan itu, Dina ikut terlibat dalam pembentukan forum karyawan.

Dan forum ini merupakan cikap-bakal bakal serikat pekerja di Perum Perhutani. Serikat ini telah diresmikan 11 Januari 2009.

Pendamping hukum Dina dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Jakarta, Nanang Santosa, mengatakan tidak ada dalam UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang melarang siapapun untuk maju menjadi calon legislator. “Tapi kenyataannya saudara Dina diberhentikan,” kata dia.

Menurut Nanang, kasus yang dialami Dina  sangat janggal. Sebab, di posisi komisaris BUMN  ada yang menjadi tim sukses dalam Pemilihan Presiden, tapi mereka tidak dipecat.

Padahal, kalau mengacu pada UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pilpres dan Wapres, justru hal itu masuk pelanggaran pidana. “Tapi tidak ada yang dipidanakan.”

Nanang menduga kasus yang dialami Dina ini mengandung pelanggaran terhadap UU 12 Tahun 2005 dan juga perjanjian Organisasi Buruh Internasional.

“Itu sebabnya, kami minta bantuan Komnas HAM untuk menindaklanjuti."

Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, mengatakan akan menindaklanjuti kasus ini sebelum minta klarifikasi ke Perum Perhutani.  “Ini ada dugaan pelanggaran HAM.”

 

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024
Waketum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Wakil Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menyampaikan sikap partai mewakili Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, pasca keputusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran pemenang

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024