Pajak Jalan Tak Masuk RUU Pajak Daerah

VIVAnews - Upaya mengatasi kemacetan jalan dengan menerapkan electronic road pricing (ERP) atau pajak jalan seperti Singapura tersendat. Putusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebutkan penerapan pajak jalan ini dicabut dari Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"ERP di-drop karena pada prinsipnya sudah ada di Undang-Undang lalulintas," ujar Ketua Pansus PDRD Harry Azhar Aziz di DPR, Selasa 4 Agutus 2009.

Menurut dia, pajak jalan tidak dimasukkan karena dianggap belum menjadi solusi. "Kami malah khawatir ini hanya akan menambah beban saja," ujarnya.

Pertimbangannya, sebagai perbandingan, keberadaan tol yang saat ini dianggap bisa menjadi salah satu jalan dengan jalur cepat tapi tetap saja macet. "Kami putuskan, pemerintah meredesign dulu, baru nanti kami minta," katanya.

Sebelumnya hampir sama seperti di Singapura, di beberapa area jalan tertentu yang dianggap padat, pemerintah ada wacana akan memberlakukan pajak jalan atau membayar bagi kendaraan yang akan melewati. Konsep ini diajukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan.

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0
Prabowo dan Megawati

Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo

Salah satu keputusan politik yang ditunggu publik pasca putusan MK adalah sikap politik PDIP. Apakah akan menjadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran, atau ikut bergabung

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024