Penggusuran di Puncak

Kebun Anggota DPR Al Amin Bakal Kena Gusur

VIVAnews - Kebun sayur milik anggota DPR Al Amin Nasution adalah salah satu dari 112 bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik negara tanpa IMB. Ratusan bangunan ini akan dibongkar pada akhir 2009.

Berdasarkan data yang dimiliki petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, perkebunan sayur milik Al Amin Nasution yang luasnya 4.000 meter per segi di RT 2 RW 9, Kampung Cidokom, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Bogor.

Selain kebun sayur milik Al Amin, bangunan yang akan digusur adalah 4 villa milik Polri di Kecamatan Megamendung.

"Kebun sayur milik Al Amin ini berdiri di atas tanah negara dan 4 villa milik asrama Polri tidak ada IMB. Ini menyalahi aturan, pastinya kita akan bongkar akhir tahun ini,” kata Komandan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor Sukanto Bedjo kepada VIVAnews, Bogor.

Data yang ada dari 112 bangunan tanpa IMB itu terdapat di 6 kampung. Keenamnya adalah Cidokom Babakan, Arca, Lemah Neundeut, Panjang, dan  Joglo.

Ratusan bangunan itu juga berada di 6 Desa yakni Citeko, Kopo, Cibeureum, Kuta, Sukagali, Sukakarya, dan Sukaresmi. Semua bangunan liar itu terdapat 3 kecamatan, Cisarua, Ciawi dan Megamendung.

Rencananya pekan depan pemilik bangunan akan mendapatkan peringatan dan perintah pengosongan. Pengusuran tidak langsung datang begitu saja kemudian melakukan pembongkaran, semuanya ada prosedurnya.

"Kita peringatkan dulu sampai 2 kali dan perintah pengosongan, kemudian baru kita eksekusi," tambahnya.

Dalam penertiban, Sukanto juga melibatkan petugas Kepolisian Polres Cibinong, Kodim, Satpol PP, dan POM ABRI. "Kita libatkan aparat TNI karena jika ada problem bangunan liar itu milik aparat atau bekas TNI, itu akan lebih mudah diproses,” katanya.

Diakuinya, banyak villa milik pejabat dan instansi pemerintah di Puncak, Bogor, namun villa itu memiliki IMB. "Ya seperti villa milik Abdul Latif, itu ada IMBnya," lanjut dia.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Erlina Permana mengatakan, penertiban bangunan liar merupakan salah satu upaya perbaikan lingkungan yang sudah mengalami kerusakan khusunya di sekitar daerah puncak.

Dari data yang dimiliknya saat ini saja bangunan di kawasan Puncak memang banyak yang sudah memilki IMB tapi tidak memiliki IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah).

"Jelas ini menyalahi aturan perizinan, biasanya mereka menggunakan untuk kawasan industri. Padahal belum tentu diperbolehkan karena bisa mengganggu lingkungan di sekitarnya," ujarnya. Ada sekitar 30 bangunan yang tidak punya IPPT, lanjutnya.

Kalau tidak ada penanganan secara serius dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah di kawasan puncak. "Bisa jadi bencana longsor akan sangat mengancam," tegasnya.

Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024