Prita Mulyasari Terancam Masuk Penjara Lagi

Prita Cuma Punya Dua Pilihan

VIVAnews - Kuasa hukum Prita Mulyasari telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan gugatan banding jaksa untuk membatalkan penghentian kasus kliennya.

"Kami mendapat kabar dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk menerima salinan putusannya Jumat malam," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita dari kantor pengacara OC Kaligis, Senin 3 Agustus 2009.

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Terbitnya surat putusan bernomor 95/PID/2009/PT.BTN itu secara otomatis akan menyeret Prita kembali ke meja persidangan. Prita akan berhadapan kembali dengan dakwaan jaksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. (baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)

Prita akan kembali menghadapi jeratan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Slamet mengatakan, kuasa hukum belum mengambil langkah hukum terkait putusan itu. Ia akan berkonsultasi dengan OC Kaligis selaku ketua pengacara, juga Syamsu Anwar, kuasa hukum Prita lainnya.

Prita memang tidak punya banyak pilihan.Sang pengacara menuturkan bahwa ada dua opsi yang bisa dipilih.

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

Pertama, megajukan banding ke Mahkamah Agung(MA). Pengajuan banding ke Mahkamah Agung itu dilakukan sembari mengantungkan dulu pokok perkara di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Kedua, mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Banten untuk melanjutkan sidang. Dengan memilih pilihan kedua, itu berarti Prita akan bertarung di pokok perkara.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Pilihan mana pun yang diambil Prita sejumlah kuasa hukumnya berjanji akan sekuat tenaga membelanya.

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata menderita penyakit gondong bukan demam berdarah.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Laporan : Ruhy Shoheh|Tangerang

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersama capres-cawapres pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024

Ungkapan Airlangga Hartarto Kalau Golkar Bangga Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengucapkan selamat, atas kemenangan yang diraih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada kontestasi Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024