Kasus Mutilasi

Sidang Perdana Ryan Digelar Akhir November

VIVAnews - Sidang perdana tersangka kasus mutilasi Verry Idham Henyansyah alias Ryan terhadap Heri Santoso digelar akhir November 2008.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Budi Hartawan Panjaitan, Jumat 31 Oktober 2008, mengatakan, tim jaksa sedang meneliti berkas perkara Ryan.

Pelaksana sidang juga masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Kami harap tersangka dan barang bukti segera dikirim penyidik Polda," ujar Budi.

Masa tahanan Ryan di Kepolisian Daerah Metro Jaya habis 12 November 2008. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Ryan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong.

Tim JPU yang menangani kasus Ryan sama dengan jaksa yang menangani kasus Novel. Mereka terdiri lima jaksa yang diketuai Budi Hartawan. Novel, kekasih Ryan, juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan nanti.

Dalam sidang kasus mutilasi ini, Ryan akan menghadapi dakwaan berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, 339 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP ayat 3, dan 351 KUHP ayat 3. Pasal yang paling memberatkan, pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

(Laporan: Ramuna/ Depok)

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024