Mengeluh di Milis, Prita Ditahan

Prita Mulyasari Panen Dukungan

VIVAnews - Kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari telah dihentikan dalam putusan sela oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, putusan sela itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Prita pun panen dukungan.

"Alhamdulillah, masih banyak yang perhatian kepada saya. Banyak teman-teman yang menghubungi untuk memberikan dukungan," kata Prita Mulyasari dalam keterangan kepada VIVAnews, Kamis, 30 Juli 2009 malam.

Ibu dua anak ini juga tidak menyangka banyak dukungan moril yang langsung berdatangan. Kendati demikian, Prita belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang terkait dilanjutkannya kasus itu. Tetapi, Prita sudah melaporkan kabar itu ke kantornya.

Wanita yang pernah dibui gara-gara mengeluhkan pelayanan RS Omni itu berharap, perusahaannya mau memberikan kelonggaran pada dirinya dengan memberikan waktu cuti untuk menjalani persidangan.

"Saya yakin perusahaan akan men-support saya seperti pada persidangan sebelumnya," kata dia. Terkait persiapan hukum, dikatakan Prita, masih dibicarakannya bersama keluarga sembari menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.

RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.

Kasus ini menuai reaksi keras publik, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat bahkan merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni pada Senin 8 Juni 2009.

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari, silakan klik di sini.

Laporan: Abu Syairi l Tangerang

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

ismoko.widjaya@vivanews.com

Ilustrasi Rapat Dewan Keamanan (DK) PBB

Indonesia Sesalkan Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Karena Veto AS

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyesalkan kegagalan berulang DK PBB dalam mengesahkan resolusi keanggotaan penuh Palestina.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024