Sengketa Pemilu 2009

MK Minta Partai Tekankan Alat Bukti

VIVAnews – Ketua Mahkamah Konsitusi Mahfud MD, menekankan bagi partai politik mengenai pentingnya bukti sengketa hasil Pemilihan Umum sebelum diajukan ke mahkamah. Penanganan mahkamah tidak masuk wilayah proses pemilihan, melainkan permasalahan hasil pemilihan.

Drama Adu Penalti, Ini 5 Fakta Real Madrid Pulangkan Manchester City di Liga Champions

Masalah pidana dalam proses pemilihan sudah ada lembaga sendiri yang mengurus, yaitu pengadilan umum, kata Mahfud usai pertemuan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2008.

Partai peserta Pemilihan Umum Legislatif yang diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan ke mahkamah setelah ada penetapan hasil pemilihan di Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan, untuk kasus pemlihan kepala daerah diberi waktu tiga hari kerja setelah komisi pemilihan menetapkan hasil pemilihan.

BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Hujan Badai di 27 Provinsi

Mahkamah, katanya, akan memutus perkara sengketa Pemilihan Umum Presiden dalam waktu 14 hari kerja. Sedangkan pemilihan legislatif akan diputus dalam 30 hari kerja. Sementara sengketa Pemilihan Kepala Daerah diputus dalam 14 hari kerja.

Untuk menyiasati sidang sengketa hasil pemilihan dengan daerah, mahkamah sudah menyiapkan fasilitas video telekonferensi di 34 fakultas hukum universitas negeri yang tersebar di 34 wilayah. Dengan demikian, katanya, proses hukum tidak terkendala dengan jarak.

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU

Mahkamah akan menggelar temu wicara dengan peserta Pemilihan Umum 2009 dua kali. Pertama dilakukan 14 November 2008 - 16 November 2008 dengan diikuti  partai nomor urut 1 - 22. Kedua, pada pada 21 November 2008 – 23 November 2008 diikuti partai nomor urut 23 - 44. Tiap partai bisa mengirim 18 orang wakil pada pertemuan itu.

Komandan tim TKN Golf Haris Rusli Moti (tengah)

TKN Sebut Puluhan Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

TKN Golf dari Prabowo-Gibran mengajak para pendukung dan pemilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan secara massal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024