Tim Mega Bawa Bukti 28 Juta Suara Gelap ke MK

VIVAnews – Tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden, Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto, mengajukan sejumlah tuntutan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Presiden.

Hal itu dikemukakan Koordinator Tim Advokasi dan Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, usai mendaftarkan gugatan ke MK, Selasa 28 Juli 2009.

Pertama mengenai kesalahan penghitungan suara. menurut dia, ada 28 juta suara yang harus dipertanggungjawabkan. “Suara ini nyata-nyata menambah perolehan suara pasangan nomor dua (SBY-Boediono,” kata Arteria.

Tim advokasi ini mengklaim punya bukti modus kecurangan yang menghasilkan 28 juta suara yang mereka nilai gelap itu. Buktinya, antara lain, formulir c1 yang dianggap telah mengalami pengkondisian tertentu sehingga menyalahi aturan.

“Di H-1 telah ditandatangain oleh saksi dan diakui Bawaslu. Surat suara pun juga sudah dicontreng,” kata Arteria.

Arteria mengatakan timnya juga menemukan fakta yang mengarah pada adanya kesengajaan dari KPU untuk membiarkan kecurangan terjadi sehingga merugikan pasangan Megawati-Prabowo.

Menurut Arteria, KPU tidak melakukan pemutakhiran data pemilih serta tidak menindaklanjuti temuan-temuan dugaan kecurangan dan pelanggaran yang pernah dilaporkan sebelumnya.

Tuntutan kedua yang diajukan ke MK ialah temuan penghilangan hampir 96 ribu tempat pemungutan suara. Arteria mengatakan hal itu telah mempengaruhi perolehan suara Megawati-Prabowo.

“Setidak-tidaknya, hak kami untuk mengikuti perolehan suara untuk dua putaran,” katanya.

Tim advokasi Megawati-Prabowo juga menggugat dilibatkannya lembaga asing (IFES) dalam sistem hitung elektronik KPU.

Bukan itu saja, proses penghitungan elektronik yang melibatkan lembaga luar negeri itu juga dipermasalahkan karena berhenti pada di tengah jalan.

Tim advokasi Mega-Prabowo mempertanyakan alasan hitungan KPU terhadap hasil perolehan suara secara elektronik berhenti pada angka suara masih 18 juta. “Ini disinyalir by desaign,” katanya.

Selanjutnya, Arteria menyebut Pemilihan Presiden 2009 sebagai Pemilu tanpa daftar pemilih tetap.

“Karena MK mengakui bahwa teman-teman di KPU ini tidakakan mampu untuk merevisi daftar pemilih dalam waktu yang sesingkat itu,” katanya.

Berdasar pada berbagai data lapangan yang berhasil ditemukan itulah, kemudian Arteria mempertanyakan keabsahan hasil Pemilihan Presiden tahun ini sah. “Apakah presiden yang dihasilkan Pemilu seperti itu sah,” katanya.

Itulah sebabnya, tim advokasi Mega-Prabowo berharap agar dilaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh provinsi Indonesia atau pemungutan suara ulang di 25 proinsi yang bermasalah.

Berburu Cuan Lewat Gajian
Ilustrasi di kantor polisi.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Kepolisian menurunkan tim untuk menjaga rumah Via Vallen saat penggerudukan berlangsung.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024