Vonis Habib Rizieq

Front Terbukti Serang Aliansi

VIVAnews - Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam insiden di Monas pada 1 Juni 2008. Rizieq pun divonis satu tahun enam bulan penjara.

"Setelah melihat bukti-bukti, yang melakukan penyerangan adalah FPI," kata ketua majelis hakim Panunsunan Harahap saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2008. "Ini karena massa terlihat mengenakan atribut FPI."

Majelis hakim juga menilai Rizieq tidak menghalangi kelompoknya melakukan aksi pada 1 Juni 2008 di Lapangan Monas. Rizieq juga dinilai tidak mencegah pendukungnya untuk datang ke Monas. Padahal, Rizieq telah mengetahui pada saat itu Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga akan melakukan aksi di tempat yang sama. "Intel Mabes Polri sudah meminta FPI untuk memundurkan jadwal demonya," terang hakim.

Atas dasar itu, hakim menilai Rizieq telah terbukti secara sah menganjurkan kepada orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Yang memberatkan Rizieq dalam kasus ini adalah Rizieq pernah dihukum dan perbuatannya sudah meresahkan masyarakat.

Atas putusan ini, Rizieq langsung mengucapkan syukur. "Alhamdulillah wa syukurillah," dan langsung mengajukan banding, "Insya Allah banding."

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana
Motor Honda BeAT di IMOS 2022

Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman

Honda BeAT sebagai sepeda motor  jenis skuter matik terlaris di Indonesia, kerap jadi sasaran pencurian kendaraan bermotor. Salah satu faktor yang dianggap banyak orang m

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024