Kejagung Harus Selesaikan Seluruh Kasus BLBI



VIVAnews- Upaya banding Kejaksaan Agung (Kejagung) atas putusan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Sjamsul Nursalim tidak tepat. Kejagung justru seharusnya menyelesaikan semua kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jokowi Enggak Bahas Pemerintahan Prabowo saat Buka Puasa Bersama Menteri di Istana

Demikian disampaikan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) saat mendatangi kantor Kejagung di Jakarta, Senin 22 September 2008. Tampak hadir dalam pertemuan itu, anggota DPD Marwan Batubara, anggota Komisi XI dari Fraksi PAN Dradjad Wibowo, dan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PBR Ade Daud Nasution.  Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah akademisi, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Kami meminta kejaksaan untuk membuka kembali kasus BLBI dan menuntaskan semua kasus korupsi,” tegas Marwan Batubara, salah satu anggota KPKN saat bertemu perwakilan Kejagung. Oleh karena itu, tambah Marwan, KPKN menilai bahwa keputusan Kejagung menghentikan penyidikan kasus BLBI melalui SP3 sangat tidak tepat.

Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Jasman Panjaitan yang menemui rombongan KPKN itu mengatakan akan menampung masukan tersebut. "Tentu saya harus laporkan ke Jaksa Agung," kata Jasman.

Menurut Marwan, sidang kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kasus BLBI. “Kejaksaan tidak tepat untuk banding. KPKN sudah meminta agar KPK mengambil alih semua kasus BLBI,” kata Marwan.

Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim pada 6 Mei lalu.Praperadilan itu diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Majelis Hakim yang diketuai Haswandi menyatakan, penerbitan SP3 yang diterbitkan kejaksaan terhadap Syamsul Nursalim tidak sah. hakim memerintahkan penyidikan perkara mantan bos BDNI yang menikmati BLBI itu agar dilanjutkan kembali. Atas putusan itu, Kejagung menyatakan banding.

SP3 Sjamsul sendiri diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2004 atas kasus dugaan korupsi  BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. SP3 dikeluarkan terhadap Sjamsul berdasarkan Instruksi Presiden No. 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya