Rizieq dan Munarman Divonis Siang Ini

VIVAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2008, menggelar sidang vonis terhadap Habib Rizieq Shihab dan Munarman terkait penyerangan aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Jaksa menuntut kedua orang itu dipenjara dua tahun. Jaksa menganggap Rizieq dan Munarman terbukti terlibat penyerangan terhadap aktivis yang sedang berkumpul di Monumen Nasional.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Rizieq sejak 4 Juni 2008. Rizieq didakwa menganjurkan orang lain berbuat kekerasan, dengan demikian melanggar pasal 170 jo pasal 55 dan pasal 156.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Sedangkan Munarman juga terkena tuntutan dua tahun kurungan. Dia dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP karena sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dan menimbulkan kerusakan barang.

Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024