Penyidikan Dirut PT Pos Rampung November

VIVAnews- Kejaksaan Agung yakin penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Direktur Utama PT Pos, Hana Suryana akan rampung sebelum masa tahanan Hana habis.

Demikian dikatakan juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2008.

Ia mengakui bahwa masa tahanan Hana akan habis pada 18 November mendatang. Hingga tanggal itu, kata Jasman, penyidik kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia itu masih memiliki waktu. "Saya yakin berkas Hana akan selesai sebelum 18 November. tim jaksa di pidana khusus itu profesional," tegas Jasman.

Hingga saat ini, Hana Suryana masih berstatus tahanan Kejaksaan Agung. Lembaga pimpinan Hendarman itu telah memperpanjang masa tahanan Hana hingga tiga kali. Terakhir, perpanjangan tersebut dilakukan sejak 21 Juli lalu.

Hana ditahan terkait dengan kasus korupsi saat yang dia masih menjabat Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta dalam kasus penggunaan dana operasional nonbujeter yang merugikan negara Rp54 miliar.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf
Enam tersangka yang terjerat dugaan kasus narkoba di Jaksel

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

Dari keenam orang yang jadi tersangka diantaranya adalah selebgram yakni Chandrika Chika.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024