VIVAnews - Bupati Lombok Iskandar didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat. "Terdakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 1,64 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) M Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 September 2008.
Iskandar juga didakwa telah memperkaya rekanannya, Direktur PT varindo Lombok Inti Izzat Hussein sebesar Rp 34,7 miliar. Akibatnya, negara telah dirugikan sekurang-kurangnya Rp 36,5 miliar.
Kasus ini bermula, ketika Izzat melakukan pertemuan dengan Bupati guna membicarakan rencana pelepasan aset pemda Lombok Barat dengan cara tukar guling. Terdakwa sepakat menunjuk Izzat untuk membangun 13 kantor dinas kabupaten Lombok Barat sebagai pengganti aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selanjutnya, Izzat membuat proposal dengan penawaran nilai tanah dan bangunan senilai Rp 31,79 miliar.
Atas persetujuan itu, Bupati memerintahkan Sekertaris Daerah Lalu Kusnandar Anggrat, Asisten II Hamdan dan Lalu Sapwan Hasyim untuk menyusun taksiran harga asset. "Nilai taksiran mengacu pada proposal yang diajukan Izzat senilai Rp 32,97 miliar," jelas M Rum.
Rinciannya, harga tanah komplek eks kantor bupati Rp 27,38 miliar. Eks Rumah Jabatan Bupati dan Sekda sebesar Rp 1,67 miliar. Sementara untuk bangunannya sendiri Rp 3,89 miliar.
Guna mendapatkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Izzat melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat daerah. Selanjutnya, Ketua DPRD Kab Lombok Abdul Kasim menandatangani surat persetujuan harga jual tanah dan bangunan itu.
Menyadari persyaratan formal administratif penaksiran harga melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah no 11 tahun 2001 Pasal 33 Ayat (4), Bupati Lombok, Jaksa melanjutkan, mencabut dan memperbaharui dengan Keputusan Bupati yang isinya menyetujui pelepasan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp 32,97 miliar.
Rinciannya, kata Jaksa, pembayaran tunai Rp 1,55 miliar dan pembangunan fasilitas perkantoran senilai Rp 31,41 miliar. "Padahal harga tanah dan bangunan aset sekurang-kurangnya Rp 38,2 miliar dan Rp 17,4 miliar," kata Jaksa Riyono. Total, lanjut dia, senilai Rp 55,65 miliar.
Terdakwa, kata dia, menandatangani perjanjian jual beli tanah dan bangunan itu dengan PT VLI senilai Rp 32,97 miliar. Izzat kemudian membangun tiga belas gedung dengan nilai Rp 15,11 miliar. "Padahal dalam kontrak seharusnya senilai Rp 29,06 miliar," jelas dia. Ada selisih, kata Jaksa, antara harga dalam kontrak dengan harga riil sebesar Rp 13,86 miliar. Sementara selisih tanah Rp 9,12 miliar. Sedangkan selisih nilai tanah dan bangunan baru, Riyono melanjutkan, sebesar Rp 13,86 miliar.
Atas perbuatannya itu, Iskandar dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dalam dakwaan primernya. Iskandar juga dinilai melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu dalam dakwaan subsidernya.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Bahar bin Smith akhirnya mengakui kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih p
LPBH PBNU Bakal Lapor Polda Jatim atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lahan Kampus UNISMA
Malang
24 menit lalu
Ketua Tim Pengacara LPBH PBNU, Achmad Bahtiar mengatakan, bahwa mereka beranggotakan Haydar, Aswin Amirullah, dan Muhammad Khusnul Ibad. Mereka telah ditunjuk oleh LPBH
Jangan Minder dan Putus Asa saat Dirimu Gagal, 5 Tokoh Ini Pernah Mengalami, Tapi Bisa Bangkit
Wisata
24 menit lalu
Kegagalan adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan hidup setiap individu. Meskipun seringkali dianggap sebagai pukulan keras, kegagalan sebenarnya adalah kesempatan
Link DANA Kaget Hari Ini Sabtu 27 April 2024, Ayo Klik Langsung Cair Tanpa Syarat
Bandung
25 menit lalu
Hari ini Sabtu 27 April 2024 anda akan mendapatkan saldo DANA gratis dengan hanya klik link DANA Kaget. Tanpa syarat apapun, saldo DANA bisa langsung cair. Lalu bagaiman
Selengkapnya
Isu Terkini