10 Anak SD Jadi Terdakwa Kasus Judi

"Ini Pengadilan Sesat"

VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut Pengadilan Negeri Tangerang untuk membebaskan 10 anak SD yang dituduh bermain judi.

Tuntutan itu disampaikan melalui surat yang dibawa langsung Ketua KPAI Hadi Supeno dan Komisioner Pengaduan Maghdalena Sitorus ke Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 15 Juli 2009.

Hadi Supeno mengatakan, pengadilan yang menyidang anak di bawah umur tersebut adalah pengadilan sesat. "Ini adalah tindakan arogan, berlebihan, konyol, dan tidak manusiawi," ujar Hadi saat dicegat wartawan sebelum menyerahkan surat tersebut.

Menurut Hadi, penggunaan pasal 303 KUHP tentang perjudian untuk anak tidaklah tepat. Sebab, dalam pasal tersebut yang masuk dalam kategori perjudian adalah untuk mata pencarian atau usaha.

"Ini hanya hiburan anak-anak saja," jelasnya.

Dikatakannya, penangkapan, penahanan atau tindak pidana anak hanya bisa dilakukan sebagai upaya terakhir. "Pertanyaannya adalah, sudahkah aparat hukum melakukan upaya-upaya lainnya," tanya Hadi.

"Ini bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 16," tambahnya.

Untuk itu, lanjut Hadi, KPAI sebagai lembaga negara meminta pengadilan untuk membebaskan 10 anak SD tersebut. "Atas nama hukum dan demi kepentingan masa depan anak kami minta agar mereka dibebaskan," tegas Hadi.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

Laporan : Abu Syairi | Tangerang

Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024