Terdakwa Pembawa Senjata Vonis Hari Ini
VIVAnews – Pengadilan Negeri Fakfak, Papua Barat, Rabu 29 Oktober 2008, akan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pembawa senjata tajam dalam kasus makar. Agenda lainnya mendengar pembacaan pandangan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa pengibar bendera Bintang Kejora.
Dua terdakwa pembawa senjata tajam, Simon Hindom dan Daniel Nimbitkendik dikenai Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 pasal 21 karena membawa senjata tajam tanpa Izin, keduanya diancam penjara selama 7 bulan.
Sidang Rabu 22 Oktober 2008 lalu, saksi kasus senjata tajam mengatakan bahwa mereka petani ladang. Kebiasaan setiap harinya selalu membawa parang yang berukuran panjang.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan pendapat jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa pengibar bendera Benediktus Tuturop dan kawan-kawannya.
Kasus pengibaran bendera Bintang Kejora terjadi 19 Juli 2008 di Depan gedung Papera Jalan R.A. Kartini. Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka. Enam di antaranya kena pasal makar, yakni Pasal 106, jo. Pasal 107 dan jo Pasal 110 dan tiga lainnya Undang Undang nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.
Kesembilan warga yang menjalani proses hukum, yakni Simon Tuturop, Tedeus Weripang, Telis Piahar, Benediktus Tuturop, Thomas Nimbikkendik, Viktor Tuturop, Simon Hindom, Daniel Nimbitkendik dan Johny Gewab.