Sidang Kasus Makar di Fakfak

Terdakwa Pembawa Senjata Vonis Hari Ini

VIVAnews – Pengadilan Negeri Fakfak, Papua Barat, Rabu 29 Oktober 2008, akan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pembawa senjata tajam dalam kasus makar. Agenda lainnya mendengar pembacaan pandangan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa pengibar bendera Bintang Kejora.

Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'

Dua terdakwa pembawa senjata tajam, Simon Hindom dan Daniel Nimbitkendik dikenai Undang-undang Darurat no 12  Tahun 1951  pasal 21 karena membawa senjata tajam tanpa Izin, keduanya diancam penjara selama 7 bulan.

Sidang Rabu 22 Oktober 2008 lalu, saksi kasus senjata tajam mengatakan bahwa mereka petani ladang. Kebiasaan setiap harinya selalu membawa parang yang berukuran panjang.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan  pendapat jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa pengibar bendera Benediktus Tuturop dan kawan-kawannya.

Kasus pengibaran bendera Bintang Kejora terjadi 19 Juli 2008 di Depan gedung Papera Jalan R.A. Kartini. Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka. Enam di antaranya kena pasal makar, yakni Pasal 106, jo. Pasal 107 dan jo Pasal 110 dan tiga lainnya Undang Undang nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.

Bantah Selingkuh, Rizky Nazar Tantang Netizen Buktikan Video Ciuman dengan Salshabilla Adriani

Kesembilan warga yang menjalani proses hukum, yakni Simon Tuturop, Tedeus Weripang, Telis Piahar, Benediktus Tuturop, Thomas Nimbikkendik, Viktor Tuturop, Simon Hindom, Daniel Nimbitkendik dan Johny Gewab.

Ilustrasi harga tiket pesawat pendorong inflasi.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) Evita Nursanty menolak rencana pemungutan iuran dana pariwisata.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024