Warga Kehilangan Suara Gugat KPU dan Presiden

VIVAnews - Puluhan orang yang mengaku kehilangan hak suara saat Pemilihan Presiden 8 Juli lalu akan mengajukan gugatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Komisi Pemilihan Umum, Selasa 14 Juli 2009 mendatang.

Hal itu disampaikan Tim Advokasi Hak Pilih Rakyat  seperti diungkapkan Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung Arva Cikini Jakarta Pusat, Minggu, 12 Juli 2009.

Salah perwakilan, Riyash Makmur Azis, buruh angkut di Koja, Tanjung Priok mengaku dilarang memberikan suara di TPS 027 Koja. Alasannya, karena tidak memperlihatkan kartu keluarga.

Dia mengaku kartu keluarga terbakar saat peristiwa kebakaran pada tahun 1996. "Teman-teman buruh di Warakas mengatakan KTP saja boleh. Ada apa ini," katanya.

Hal yang sama dialami Yoseph yang hendak memilih di Depok. Namun KTP dari Kalimantan tidak terima padahal dia mengaku warga Depok.

Salah satu pengacara Arief Payuwono mengatakan, putusan Mahkamah Kosntitusi tidak mampu menyelamatkan hak pilih rakyat. "Ini hanya karena persoalan tak terdaftar dalam DPT," katanya.

Dalam gugatannya mereka meminta Pemilihan Presiden susulan khusus untuk warga negara yang kehilangan hak pilih. Kedua, menuntut KPU menghentikan proses Pilpres yang sedang berjalan, terutama penetapan hasilnya.

Menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan tindakan seolah-olah pelaksanaan pilpres sudah selesai. Mereka meminta SBY dan KPU minta maaf kepada rakyat yang dimuat di 10 harian nasional.

Merawat Silek Galombang 12 Batipuh Pitalah Bungo Tanjuang
Presiden Jokowi bertemu CEO Apple Tim Cook di Istana Kepresidenan, Jakarta, 17/4

Tim Cook Puts Investment to Build Apple Developer Academy in Indonesia

The Industry Minister, Agus Gumiwang Kartasasmita ensured that Apple's Chief Executive Officer (CEO), Tim Cook puts investment in Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024