Skandal Dana BI

Bobby Suhardiman Akui Terima Rp 300 Juta

VIVAnews - Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Bobby Suhardiman mengakui telah menerima Rp 300 juta dari Bank Indonesia. Uang itu diserahkan Hamka Yandhu saat menjadi anggota dewan periode 1999-2004.

"Saya sudah mengembalikan uang itu ke KPK tahun ini," ungkap Bobby saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2008.

Dalam dakwaan Jaksa nama Bobby disebut-sebut hadir dalam pertemuan dengan Bank Indonesia di Hotel Le Meridien. Dakwaan juga menyebutkan ia menerima Rp 300 juta. Bobby bersaksi dalam kasus aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin.
 
Pengembalian uang itu, dia melanjutkan atas imbauan Hamka Yandhu. "Kembalikan saja ke sana (KPK)," jelas dia. Bobby juga mengaku menemani Antony Zeidra Abidin ketika menemui Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Ia mengatakan bahwa Antony hanya menyatakan bahwa aliran dana itu adalah masalah Bank Indonesia dan Bank Indonesia sendiri yang harus menyelesaikan.
 
Selain itu, ia juga mengaku menemui Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution di kantornya. Anwar ketika itu mengatakan, mengapa kau tidak pilih aku? Anthony, kata Bobby, menjawab karena abang tidak diusulkan oleh Presiden.
 
Untuk membuktikan adanya percakapan itu, Penasihat Hukum Anthony, Maqdir Ismail ingin membuka rekaman pembicaraan. Namun, Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago tidak menyetujui permintaan Maqdir tersebut. "Saya rasa tidak perlu," kata dia tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
 
Rencananya, pada sidang minggu depan Jaksa Penuntut Umum akan memanggil Agus Condro, Ali Arsyad, dan Amru Almuhtasin.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham
Vicky Prasetyo

Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?

Diungkap Vicky Prasetyo, perayaan ulang tahunnya yang ke-40 terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024