Korupsi Damkar dan APBD

Walikota Medan Divonis 5 Tahun Penjara

VIVAnews - Walikota Medan Abdillah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarany di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 22 September 2008.

Selain hukuman penjara dan denda, Abdillah juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Jika Abdillah tidak dapat mengganti, maka hukumannya akan ditambah lima tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Abdillah delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. JPU juga meminta Abdillah mengganti kerugian negara Rp 23,3 miliar atau dipenjara selama empat tahun.

Hal yang memberatkan, kata Hakim Edward, Abdillah tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, Abdillah telah berhasil meningkatkan pendapatan daerah dari Rp 240 miliar menjadi Rp 1,7 trilun pada 2007.

Abdillah bersama wakilnya, Ramli didakwa dalam dua kasus korupsi, pengadaan alat pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD Kota Medan periode 2002-2006. Dana APBD itu digunakan untuk kepentingan sendiri. Sebelumnya, JPU juga telah menuntut Ramli selama 5 tahun penjara.

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10
[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub]

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali membuka pendaftaran mudik gratis moda bus sebanyak 10 ribu orang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024