VIVAnews – Otoritas pasar modal belum akan merevisi batas minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa (AB) yang saat ini berlaku Rp 25 miliar. Hal itu terkait banyaknya MKBD perusahaan efek yang mendekati batas minimum ketentuan tersebut.
“Soal itu, belum ada perusahaan sekuritas yang dipanggil,” kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah di Jakarta, Senin 27 Oktober 2008.
MKBD merupakan salah satu persyaratan untuk kegiatan operasional perusahaan efek anggota bursa (AB). Modal kerja tersebut di antaranya akan digunakan untuk memperkuat likuiditas perusahaan efek, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah.
Selain itu, penerapan MKBD dan juga modal disetor perusahaan efek seiring dengan prinsip umum yang berlaku bagi otoritas pasar modal internasional (International Organization of Securities Commission/IOSCO).
Namun, penasihat Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Avi Dwipayana menilai, ketentuan minimum MKBD bisa saja direvisi. Apalagi, dengan kondisi pasar saat ini, beberapa broker dikhawatirkan kesulitan likuiditas. “Kalau memang ada yang berpendapat seperti itu, boleh saja direvisi,” jelas dia kepada VIVAnews.
Direktur Utama PT Asjaya Indosurya Securities Herizal Harmaini mengatakan, aturan MKBD belum memberatkan perusahaan. MKBD perusahaan efek anggota bursa itu masih sesuai dengan ketentuan otoritas pasar modal dan rencana perseroan sejak awal. “Pemegang saham kami memiliki komitmen untuk memenuhi MKBD Rp 25 miliar,” kata dia kepada VIVAnews.
Herizal memahami jika Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak merevisi aturan MKBD saat ini. Apalagi, otoritas pasar modal juga telah mempertimbangkan kepentingan investor. “Namun, MKBD sebaiknya tidak dinaikkan. Terutama dalam waktu dekat karena kondisi pasar masih mengkhawatirkan,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, otoritas bisa saja merevisi aturan tersebut. Tapi, hal itu tidak mendesak untuk dilakukan. Selain itu, Bapepam-LK memerlukan waktu yang cukup untuk merumuskan aturan baru.
VIVA.co.id
19 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak
100KPJ
24 menit lalu
Korlantas Polri telah usai menggelar Operasi Keselamatan sejak 4 hingga 17 Maret 2024. Selama pelaksanaan operasi tersebut, tercatat ada 86.437 kendaraan yang melanggar.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Bekasi memiliki banyak restoran dan tempat nongkrong, bahkan ada yang buka sampai 24 jam nonstop. Yuk, langsung intip daftarnya yang telah dirangkum IntipSeleb.
Memukau, Anggun C Sasmi Tampil Duet dengan Mario Pelchat di The Voice Canada
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Anggun Cipta Sasmi atau yang lebih dikenal dengan Anggun C Sasmi baru-baru ini namanya trending di media sosial. Hal itu tidak lepas dari aksi panggungnya di The Voice.
Selengkapnya
Isu Terkini