Korupsi PT Pos Indonesia

Mantan Petinggi PT Pos Ditahan

VIVAnews - Mantan Manajer Bisnis Pos Logistik PT Pos Indonesia, Tjahja Rahmat Winardi (TRW) ditahan Kejaksaan Agung. Dia menjadi tersangka kedua yang ditahan dalam kasus bisnis batu bara di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"TRW ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Kejagung," jelas juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Senin 27 Oktober 2008. Ia juga menjelaskan penahanan dilakukan setelah tim penyidik yang diketuai Badhil Jumhana melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan.

Penahanan Tjahja itu menambah deret nama petinggi PT Pos yang terganjal kasus dugaan korupsi. Sebelum Tjahja, pekan lalu, Kejaksaan Agung juga telah menahan mantan Kepala Pos Logistik PT Pos Indonesia, Amir Rajab Rambe (ARR), dalam kasus yang sama.

Menurut Jasman, tersangka ARR diduga kuat telah menyalahi kontrak PT Pos dengan PT CVE. Modusnya, tersangka menyetujui usulan pencairan dana dari area manajer Banjarbaru, Kalimantan Selatan terkait kontrak dengan PTCVE soal pengangkutan batubara. ”Tapi, pada kenyataannya terdakwa berbisnis batu bara,” katanya. Kerugian negara sebesar 28.195.600.000 diduga diakibatkan perkara tersebut.

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya
 Ilustrasi sedekah

Inspirasi Membantu Sesama

"Kami berharap kegiatan ini tak hanya menjadi sekadar acara, tetapi juga menjadi momentum untuk menginspirasi orang lain agar turut berpartisipasi dalam membantu sesama."

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024