Meski Sukmawati Mundur, Hukum Jalan Terus

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menyatakan kasus dugaan ijazah palsu Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Sukarno, tak bisa hapus meski anak Proklamator itu mengundurkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Proses hukum akan terus berjalan.

"Masalah ijazah palsu itu sudah menyangkut ranah hukum. Kalaupun Sukmawati mengundurkan diri, itu kan tidak menggugurkan tuntutan hukumnya," kata komisioner KPU, I Gusti Putu Artha, di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2008.

Namun KPU belum bisa memastikan, apakah benar Sukmawati telah mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR melalui daerah pemilihan Bali.

Mengenai proses hukum terhadap Sukmawati, KPU juga masih akan merapatkan terlebih dulu. Rapat pleno KPU akan digelar pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat ini.

Sukmawati diketahui pernah bersekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 dan 22 Jakarta. Namun kedua sekolah ini belakangan menyatakan tak ada bukti adik kandung Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, itu menyelesaikan sekolahnya dengan lulus secara formal. Bahkan, SMA 22 menyatakan, nomor induk ijazah yang dipakai Sukma untuk mendaftar sebagai calon merupakan nomor induk milik siswa yang lain.

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso
Gua Milana

Pemain Bintang Jakarta Pertamina Enduro Tampil di Laga Persahabatan Lawan Red Sparks

Sejumlah pemain bintang Jakarta Pertama Enduro tampil dalam laga persahabatan melawan Red Sparks

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024