Kejaksaan Telusuri Surat Ijin Periksa Ayin

VIVAnews – Sampai hari ini, Jumat 24 Oktober 2008, Kejaksaan Agung belum menerima surat ijin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memeriksa Artalyta Suryani alias Ayin. Sebaliknya, Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja, ketika dihubungi VIVAnews, mengatakan surat izin yang diminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa terdakwa kasus suap Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan itu, sudah turun.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

”Saya akan menelusuri sampai dimana surat itu,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Darmono di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2008.

Darmono mengaku sudah mendengar bahwa surat dari Pengadilan Tinggi DKI sudah turun. Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung memerlukan keterangan dari Artalyta untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam kasus suap yang menyeret Urip.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Dalam kasus itu, sejumlah petinggi Kejaksaan Agung diduga terkait , seperti mantan Jaksa Agung Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Salim, dan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara, Untung Udji Santoso.

Darmono mengatakan Kejaksaan sudah mendapat salinan putusan perkara atas terdakwa Artalyta dan Urip Tri Gunawan. Darmono mengatakan akan segera dilakukan analisa atas putusan tersebut. ”Dalam waktu seminggu akan dianalisa,” katanya.

Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024
Ilustrasi meruqyah

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Ruqyah atau Rukyah merupakan metode pengobatan menggunakan doa pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (pandangan), sihir, rasa sakit, hingga gangguan jin.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024