Hari Ini Eksekusi Amrozi Cs Diumumkan

VIVAnews - Kejaksaan Agung pukul 10.00 WIB ini akan mengumumkan rencana pelaksanaan eksekusi terpidana mati bom Bali, Amrozi cs.

"Besok akan ada penjelasan. Bukan pengumuman karena tidak ada kewajiban kejaksaan untuk mengumumkan tanggal eksekusi," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Kamis 23 Oktober 2008.

Selain itu, ia juga menegaskan eksekusi terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi Cs tidak ada sangkut pautnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Putusan MK itu sifatnya hanya deklarator. Kami tetap berpegang pada undang-undang nomor 2 Pnps Tahun 1964," ujar Jasman, Kamis 23 Oktober 2008.

Selasa, 21 Oktober 2008, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati tidak bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu menjawab uji materiil yang diajukan Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Mukhlas.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?
Mazda EZ-6

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024