Mantan Kadispenda Subang Diancam 20 Tahun

VIVAnews - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Subang, Agus Muharrom diancam dengan dakwaan 20 tahun penjara.

Agus tersangkut kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Upah Pungut (UP) itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang, sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa 09 Juni 2009.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Yusron menjelaskan, pihaknya menjerat tersangka dugaan kasus korupsi PBB dan UP tersebut dengan pasal berlapis.

"Dalam dakwaan kami, pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Yusron kepada wartawan, selasa, 09 Juni 2009.

Dikatakan Yusron, dengan dilimpahkannya berkas tersangka Agus Muharrom ke PN, membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kami tunggu saja perkembangannya dalam persidangan nanti. Biasanya, paling lambat 10 hari setelah pelimpahan, sudah diagendakan. Tapi terserah PN saja karena wewenangnya di sana," jelas Yusron.

Agus Muharrom ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus UP pada 6 Januari 2009 silam. Agus diduga telah ikut andil dalam proses penerbitan SK Bupati Subang No 973/Kep-604-Dispenda/2005 tentang pembagian jatah dana upah pungut.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan Bupati Subang, Eep Hidayat sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, Eep Hidayat yang kini menjabat Bupati Subang diduga telah mengantongi Rp 3,4 miliar, sementara Agus Muharram Rp1,080 miliar dari UP tesebut.

Laporan: Inin Nastain | Subang

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024