Penemuan Bom di Kelapa Gading

Muntasyir Ditetapkan Jadi Tersangka

VIVAnews- Setelah menginap semalam, Densus 88 Mabes polri menetapkan Muntasyir sebagai tersangka kasus penemuan bahan bom di Kelapa Gading Barat. Munstasyir berubah status dari saksi menjadi tersangka karena dengan sengaja memberi bantuan dan perlindungan ke pelaku tindak pidana terorisme. Sementara itu keberadaan Wahyu, sampai saat ini masih simpang siur.

Penetapan status tersangka disampaikan oleh Sekitar 10 orang petugas Densus 88 ke rumah Muntasyar, tak jauh dari rumah petak lokasi penemuan bahan bom. Densus 88 Antiteror didampingi anggota Polres Jakarta Utara mengantarkan surat penangkapan terhadap Muntasyir.

Surat penangkapan di tanda-tangani langsung oleh kepala Densus 88, Brigjen Surya Darma, dan surat itu langsung diserahkan petugas kepada Endang istri Muntasyir.

"Kami ke sini bawa surat penangkapan Bapak Muntasyir, bahwa suami Ibu kami tahan,” ujar petugas saat memberikan surat tersebut.

Hal ini membuat Endang syok berat. Dia tak menyangka kalau suaminya bisa jadi tersangka. “Suami saya salah apa, dan sekarang ada di mana,” tanya Endang kepada anggota Densus 88 dengan nada suara rendah.

Isi surat yang disampaikan berdasarkan pasal 5 ayat 1 hurup B angka 1, yang memerintahkan penangkapan terhadap Muntasyir, tempat tanggal lahir Brebes 6 Febuari 1974, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pendidikan SMU, pekerja kuli bangunan, warga negara Indonesia.

Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO
VinFast VF e34

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya

VinFast sebagai perusahaan otomotif asal Vietnam, secara resmi meluncurkan kehadirannya di Indonesia dengan membawa angin segar bagi industri otomotif Tanah Air. Hanya da

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024