Buat Laporan Palsu, Sales Obat Ditangkap

VIVAnews – Seorang karyawan bagian penjualan obat ditangkap petugas Kepolisian Sektor Cibinong karena membuat laporan palsu kasus perampokan yang menimpa dirinya.

Kamis 4 Juni 2009, Euis Waluyo, 35 tahun, warga Kampung Cibarayut, Cigombong, Kabupaten Bogor, terpaksa membuat laporan palsu untuk menggelapkan obat-obatan milik PT Myansa Bina Sukses (MBS) tempat kerjanya yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Seluruh barang bawaan tersangka yang totalnya lebih dari Rp 10 juta itu ternyata dijual.

Polisi yang menerima laporan tersebut merasa ada kejanggalan dengan keterangan tersangka. Saat melakukan olah tempat kejadian sejumlah warga sekitar kuburan Pondok Rajeg, Cibinong tidak mendengar peristiwa perampokan itu.

Hasil visum dari tubuh tersangka yang dilakukan polisi juga tidak ditemukan bekas kekerasan akibat penganiayaan. Karena pelaku mengaku dianiaya di bagian kepala.

"Dari situ kami mencurigai bahwa tersangka menggelapkan obat-obatan dari perusahaannya yang hendak di kirim ke apotik," ujar Kepolsek Cibinong, Ajun Komisaris, Ramses Sianipar, Jumat 5 Juni 2009.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka kemudian mengakui kalau dirinya sengaja menjual seluruh obat milik perusahaannya untuk membayar hutang. Kini tersangka harus mendekam di tahan Polsek Cibinong untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya.

Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor

Hakim Agung Suharto

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung menuai respons negatif karena Suharto pernah menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024