VIVAnews – Berkas perkara atas kasus mutilasi dengan tersangka Verry Idham Henyansyah alias Ryan, Rabu 22 Oktober 2008, sekitar pukul 11.30 WIB sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya, ke kejaksaaan Negeri Depok. Berkas perkara ini disampaikan karena telah lengkap atau P21.
Pelimpahan berkas diserahkan langsung oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Berkas diantar tim penyidik Polda Metro bersama dengan Ryan yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam sidang Novel.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Triono Haryanto, mengatakan pelimpahan berkas perkara Ryan merupakan pelimpahan berkas tahap satu, sementara untuk pelimpahan berkas tahap yang kedua akan dilimpahkan bersama dengan tersangka dan barang bukti.
“Berkas tahap satu Ryan sudah kami terima, selanjutnya kami akan menungu penyidik Polda mengirim berkas yang kedua bersama tersangkanya, agar persidangan Ryan bisa cepat dilakukan” ujar Kajari.
Ryan terancam pasal berlapis 340 KHUP, 339 KUHP, sub 338 KUHP dan 365 ayat tiga KUHP sub pasal 351 KUHP, dengan hukuman seumur hidup.
Laporan Ramuna/Depok