VIVAnews-Pengadilan Negeri Bandung menyita Hotel Garut yang berada di Jalan Bengawan No. 11. Proses pengosongan dilakukan sekitar pukul 9.30 WIb, Rabu, 22 Oktober 2008, dan dikawal ketat jajaran kepolisian Polres bandung tengah dibantu aparat TNI.
Menurut salah seorang petugas Pengadilan Negeri Bandung, pengosongan sudah melalui surat putusan pengadilan nomor 02/EDT/EKS/2008/PN Bandung.
Baca Juga :
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
"Latar belakang pengosong terkait utang piutang antara pemilik Hotel bernama Poni dengan Geralni," jelas petugas.
Saat dilakukan pengosongan, kondisi hotel sudah tidak ada aktifitas. Pengadilan menyiapkan dua truk untuk mengangkut barang-barang Hotel.
Laporan: Sigit/Bandung.
4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :