PN Bandung Sita Hotel Garut

VIVAnews-Pengadilan Negeri Bandung menyita Hotel Garut yang berada di Jalan Bengawan No. 11. Proses pengosongan dilakukan sekitar pukul 9.30 WIb, Rabu, 22 Oktober 2008, dan dikawal ketat jajaran kepolisian Polres bandung tengah dibantu aparat TNI.

Menurut salah seorang petugas Pengadilan Negeri Bandung, pengosongan sudah melalui surat putusan pengadilan nomor 02/EDT/EKS/2008/PN Bandung.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

"Latar belakang pengosong terkait utang piutang antara pemilik Hotel bernama Poni dengan Geralni," jelas petugas.

Saat dilakukan pengosongan, kondisi hotel sudah tidak ada aktifitas. Pengadilan menyiapkan dua truk untuk mengangkut barang-barang Hotel.

Laporan: Sigit/Bandung.     

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024